”Nanti akan kami mapping lagi, kami cross-check lagi dan sebagainya,” imbuh Nisa.
Masukan yang muncul dalam forum tidak langsung disimpulkan begitu saja, melainkan akan dicermati kembali bersama pihak terkait.
Sebagian persoalan yang disampaikan peserta berkaitan dengan sistem yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
”Sementara untuk layanan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, DPMPTSP Kalsel menggunakan sistem Simapan yang dikembangkan sendiri,” terangnya.
BACA JUGA: DPMPTSP Kalsel Dorong Transformasi Digital Perizinan, Pangkas Birokrasi dan Cegah Pungli
Karena itu, DPMPTSP Kalsel turut menghadirkan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Sandria Yolanda Hasanah, dalam forum tersebut.
”Kami melihat ada beberapa hal yang perlu dicocokkan kembali. Tadi juga ada jawaban yang disampaikan dari kementerian dan itu akan kami cross-check lagi,” ucap Nisa.
Proses penyesuaian terhadap PP Nomor 28 Tahun 2025, lanjutnya, masih terus berjalan sehingga membutuhkan masukan dari pelaku usaha maupun masyarakat pengguna layanan.
”Ini semua berproses. Apa pun yang menjadi kekurangan akan terus ditindaklanjuti,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu







