WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Selatan, pelaku usaha dan sejumlah pemangku kepentingan menyampaikan berbagai masukan terkait layanan perizinan berbasis digital.
Masukan tersebut menjadi bagian dari evaluasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mulai diterapkan tahun ini.
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Informasi DPMPTSP Kalsel, Wahdatun Nisa Alkaff, mengatakan forum tersebut digelar untuk mengetahui kebutuhan dan harapan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap layanan yang diberikan pemerintah.
”Forum konsultasi publik ini memang diadakan setiap tahun karena kami memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya usai kegiatan yang berlangsung di Aula DPMPTSP Kalsel di Kota Banjarbaru, Rabu (10/6/2026).
Forum tersebut tidak hanya menjadi wadah menyampaikan masukan, tetapi juga sarana mengevaluasi pelayanan yang sudah berjalan.
”Kami ingin mengetahui kebutuhan dan harapan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap layanan yang kami berikan,” jelas Nisa.
Karena itu, peserta diberi ruang untuk menyampaikan berbagai pengalaman maupun kendala yang masih ditemui saat mengurus perizinan.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah pelaku usaha menyoroti penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), termasuk kendala saat proses unggah dokumen.






