WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Upaya pemulihan aset negara dari praktik penguasaan lahan ilegal di Kabupaten Tanah Laut kini menjadi sorotan tajam.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, secara tegas menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah masif yang tengah digencarkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), demi menyelamatkan kekayaan negara dan menjaga kelestarian ekologi, pada Minggu (24/5/2026).

Langkah agresif penertiban ini bergerak di bawah payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, pada 21 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Irigasi Rusak Jadi Kendala Utama Penerapan IP 200, Pemkab Tabalong Dorong Peningkatan Produksi Padi

Baca Juga: Jelang Aksi Unjuk Rasa Sopir Truk dan Karyawan PT BBP Besok, Polres Tabalong Gelar Apel Kesiapan Pengamanan

Sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Satgas PKH bergerak dengan mandat khusus: menyisir pelanggaran, mengejar denda administratif, merebut kembali lahan negara yang dikuasai secara ilegal, serta memulihkan aset yang hilang.

Merujuk pada Pasal 8 Ayat (2) Perpres tersebut, Satgas memiliki kewenangan luas untuk menindak para pelanggar hukum kehutanan.

Instrumen penegakan hukum yang digunakan tidak main-main, mencakup mekanisme administratif, hukum perdata, hingga ranah pidana demi memastikan area hutan yang dieksploitasi tanpa izin bisa dikembalikan fungsinya kepada negara.

​Hingga kuartal pertama 2026, Satgas PKH terbukti berhasil mencatatkan pengembalian keuangan negara dengan angka yang fantastis melalui beberapa gelombang penyetoran:

Rincian Capaian Penyelamatan Keuangan Negara:

​Tahap I (20 Oktober 2025): Rp13,25 triliun berhasil ditarik dari sektor CPO dan perkebunan kelapa sawit.

​Tahap II (24 Desember 2025): Rp6,62 triliun disetorkan yang bersumber dari denda administratif serta PNBP perkara tindak pidana korupsi.

​Tahap III (10 April 2026): Rp11,42 triliun kembali diamankan dari sektor denda kawasan hutan dan PNBP korupsi.

​Pajak & PNBP Lainnya: Setoran PBB dan PNBP 2025 sebesar Rp2,30 triliun, ditambah setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara per akhir Desember 2025 senilai Rp453,92 miliar.

Selain angka-angka tersebut, Satgas juga membekukan dana sebesar Rp1 triliun dalam escrow account yang berasal dari barang bukti PT Duta Palma.