Juga lahan hutan seluas lebih dari 5,88 juta hektare berhasil direbut kembali oleh negara, dengan taksiran nilai aset mencapai Rp336,03 triliun.

Jika diakumulasikan, total penyelamatan kas dan aset negara lewat pergerakan Satgas ini menyentuh angka Rp371 triliun lebih.

​Menanggapi fenomena penertiban skala besar ini, Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan memandang kehadiran Satgas PKH sebagai momentum krusial, untuk mengakhiri kebocoran anggaran negara akibat penjarahan hutan terstruktur.

​“Satgas PKH merupakan bentuk komitmen negara dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan agar sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain menjaga kelestarian lingkungan, langkah ini juga menjadi upaya nyata dalam menyelamatkan aset dan keuangan negara yang nilainya sangat besar,” ujar AKBP Ricky Boy Siallagan.

​Pihaknya memastikan bahwa jajaran kepolisian di tingkat daerah, khususnya Polres Tanah Laut, akan menjadi garda terdepan dalam mengawal jalannya kebijakan strategis ini di lapangan, serta menindak tegas setiap indikasi pelanggaran ruang kehutanan.

​“Polres Tanah Laut mendukung penuh langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan negara,” tutup Kapolres. (Wartabanjar.com/Gazali)