Baznas Tabalong Kembali Anggarkan Rumah Layak Huni untuk Para Marbot

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tabalong kembali mengalokasikan program bantuan rumah layak huni, bagi marbot atau kaum tempat ibadah di 2026.

Program tersebut ditujukan untuk membantu para pelayan rumah ibadah, agar memiliki tempat tinggal yang lebih layak dan nyaman.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Tabalong, Imam Fahrulazi, menjelaskan kuota bantuan pada tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak 10 unit rumah layak huni dengan anggaran sebesar Rp25 juta setiap unitnya.

Baca Juga: Resmi Beroperasi, Koperasi Merah Putih Sungai Buluh Tabalong Siap Layani Sembako hingga Simpan Pinjam

Baca Juga: Profil Sekda Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, Meneguhkan Trio Pemimpin Muda di Kota Tua

Ia mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh kaum maupun marbot, apabila ingin mengusulkan bantuan tersebut.

“Adapun persyaratan yang kita berlakukan untuk pembangunan ini adalah, pertama harus diajukan kepala KUA kecamatan selaku Ketua UPZ kecamatan setempat, kedua ada tanah yang dimiliki oleh masjid dibuktikan dengan sertifikat atau segel, atau hibah dari masyarakat untuk masjid,” ujar Imam, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, keberadaan legalitas lahan menjadi salah satu syarat utama agar pembangunan rumah layak huni dapat dilaksanakan dengan jelas dan sesuai ketentuan.

Selain itu, Baznas Tabalong juga mewajibkan adanya surat keputusan atau SK pengangkatan bagi kaum maupun marbot dari tempat ibadah terkait.