“Adapun persyaratan yang kita berlakukan untuk pembangunan ini adalah, pertama harus diajukan kepala KUA kecamatan selaku Ketua UPZ kecamatan setempat, kedua ada tanah yang dimiliki oleh masjid dibuktikan dengan sertifikat atau segel, atau hibah dari masyarakat untuk masjid,” ujar Imam, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, keberadaan legalitas lahan menjadi salah satu syarat utama agar pembangunan rumah layak huni dapat dilaksanakan dengan jelas dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Baznas Tabalong juga mewajibkan adanya surat keputusan atau SK pengangkatan bagi kaum maupun marbot dari tempat ibadah terkait.
Persyaratan tersebut dinilai penting untuk memastikan penerima bantuan benar-benar aktif bertugas melayani tempat ibadah.
Program rumah layak huni bagi marbot dan kaum ini menjadi salah satu bentuk pendistribusian zakat yang difokuskan Baznas Tabalong, untuk mendukung kesejahteraan para pelayan rumah ibadah di wilayah Kabupaten Tabalong. (wartabanjar.com/Suhardi).







