Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa Terima Putusan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Terdakwa Muhammad Seili, dipastikan akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara karena tindakannya yang telah menghabisi nyawa seorang mahasiswi ULM bernama Zahra.

Hal ini seiring dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/5/2026) siang.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ali Murtadlo pun menerima putusan yang telah disampaikan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah, untuk putusannya itu 12 tahun, artinya semua fakta persidangan itu dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Ali, kepada awak media usai persidangan.

“Untuk terdakwa pun sudah menerima dari putusan tersebut, karena menurut kami itu sudah pantaslah hukumannya untuk terdakwa,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk faktor yang meringankan adalah dari keluarga terdakwa dan keluarga korban sudah ada itikad baik dan ada titik temu.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM di Banjarmasin, Muhammad Seili Divonis 12 Tahun Penjara

BACA JUGA: Oknum Polisi Muda Nekat Habisi Mahasiswi ULM Zahra Dilla, Takut Hubungan Gelapnya Ketahuan Pacar

“Memang tidak ada secara tertulis, tetapi permintaan maaf sudah disampaikan dan diterima dengan baik oleh keluarga korban,” ucapnya.

“Selain itu, dalam persidangan untuk terdakwa sendiri sudah jujur dan kooperatif dari awal. Jadi itulah yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)