WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi ULM dengan terdakwa Muhammad Seili, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).
Dengan agenda pembacaan putusan terdakwa, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Asni Meriyenti.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua membacakan putusannya disaksikan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Terdakwa Muhammad Seili alias Seili terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana sesuai dengan dakwaannya,” ucap Hakim Ketua dalam persidangan.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan penjara selama 12 tahun,” lanjutnya.
Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, terdakwa Muhammad Seili menyatakan langsung menerimanya.
BACA JUGA: Pledoi Dibacakan, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Harapkan Vonis Lebih Ringan
BACA JUGA: Ayah Korban Pembunuhan Mahasiswi ULM Tolak Permintaan Maaf Pelaku di Ruang Sidang
Sementara untuk pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan dari Majelis Hakim.
Putusan dari Majelis Hakim ini terbilang sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.







