WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi ULM dengan terdakwa Muhammad Seili, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).

Dengan agenda pembacaan putusan terdakwa, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Asni Meriyenti.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua membacakan putusannya disaksikan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Terdakwa Muhammad Seili alias Seili terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana sesuai dengan dakwaannya,” ucap Hakim Ketua dalam persidangan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan penjara selama 12 tahun,” lanjutnya.

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, terdakwa Muhammad Seili menyatakan langsung menerimanya.

BACA JUGA: Pledoi Dibacakan, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Harapkan Vonis Lebih Ringan

BACA JUGA: Ayah Korban Pembunuhan Mahasiswi ULM Tolak Permintaan Maaf Pelaku di Ruang Sidang

Sementara untuk pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan dari Majelis Hakim.

Putusan dari Majelis Hakim ini terbilang sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Pasalnya, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut penjara selama 14 tahun.

Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi Rabu (24/12/2025) dinihari dan begitu menghebohkan publik di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kilas balik kasus ini, pada Rabu (24/12/2025) pagi, warga digegerkan oleh penemuan mayat perempuan di saluran air Kampus STIHSA Banjarmasin.

Petugas gabungan pun melakukan penyelidikan, lalu berhasil mengungkap identitas korban sekaligus juga menangkap pelaku yang ternyata adalah oknum Polri yang saat itu berdinas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru.

Seili sendiri diketahui sudah menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025, sebagai syarat untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan calon istrinya.

Sementara korban bernama Zahra tercatat sebagai mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM adalah teman dekat calon istri Seili.