Pledoi Dibacakan, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Harapkan Vonis Lebih Ringan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Seili, mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Selasa (5/5/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Ali Murtadlo, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana penjara 14 tahun terlalu berat.

Dalam pledoinya, ia meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, serta rasa keadilan.

“Kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan hati nurani dan keadilan,” ujarnya di persidangan.

Ali mengakui kliennya bersalah, namun menurutnya terdapat sejumlah hal yang dapat meringankan.

Di antaranya, terdakwa telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta menunjukkan penyesalan.

Ia juga menyebut tindakan yang dilakukan terdakwa terjadi di luar kendali, yang terlihat dari upaya membawa korban ke rumah sakit setelah kejadian.

Selain itu, terdakwa disebut telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban, yang telah diterima dengan baik.

“Hubungan kedua belah pihak keluarga sudah membaik dan tidak ingin memperpanjang konflik. Ini menjadi salah satu pertimbangan yang patut diperhatikan,” jelasnya.

Faktor usia terdakwa yang masih muda dan dinilai belum stabil secara emosional juga diajukan sebagai alasan tambahan untuk keringanan hukuman.