Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti agar mengembalikan barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa.
Mereka beralasan barang tersebut tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
“Jika tidak dikembalikan, setidaknya bisa dirampas untuk negara karena memiliki nilai ekonomis,” tambah Ali.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/5/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
Diwartakan sebelumnya, kasus ini sendiri bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di saluran air kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin pada 24 Desember 2025, yang sempat menggegerkan masyarakat Kalimantan Selatan.
Korban diketahui bernama Zahra, mahasiswi semester lima Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM.
Sementara terdakwa, Muhammad Seili, merupakan oknum anggota Polri yang saat itu bertugas di Polres Banjarbaru dan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain sanksi etik, terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di hadapan hukum. (wartabanjar.com/iqnatius)
Editor: Yayu







