Polda Kalsel pun langsung bergerak cepat melakukan sidang Kode Etik, hingga tersangka Seili dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain dipecat sebagai anggota Polri, Seili pun juga harus mempertanggungjawabkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor: Yayu