Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa Terima Putusan

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM di Banjarmasin, Muhammad Seili Divonis 12 Tahun Penjara

BACA JUGA: Oknum Polisi Muda Nekat Habisi Mahasiswi ULM Zahra Dilla, Takut Hubungan Gelapnya Ketahuan Pacar

“Memang tidak ada secara tertulis, tetapi permintaan maaf sudah disampaikan dan diterima dengan baik oleh keluarga korban,” ucapnya.

“Selain itu, dalam persidangan untuk terdakwa sendiri sudah jujur dan kooperatif dari awal. Jadi itulah yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor: Yayu