Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa Terima PutusanYayu FathilalSelasa, 12 Mei 2026 - 17:42 WIBSelasa, 12 Mei 2026 - 17:42 WIBBanjar Bakula, Kalsel Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Ali Murtadlo saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026) tentang putusan vonis penjara 12 tahun kepada pelaku. (wartabanjar.com/Iqnatius)Editor: YayuLaman sebelumnyaHalaman: 1 2Posting TerkaitDua Penalti Gagal Messi di Piala Dunia 2026, Alarm atau Mental Juara Megabintang ArgentinaSkor Hasil Argentina vs Mesir 3-2: Messi Kembali ke Puncak Top Skor Piala Dunia 2026Ruben Amorim Mengakui AC Milan Lebih Menantang daripada Manchester UnitedEspargaro: Saingan Terberat Jorge Martin Adalah Marc MarquezKecanggihan AI China Makin Dekati Milik Amerika SerikatPerkuat Struktur Partai, PSI Kalsel Targetkan Kepengurusan DPC Rampung 100 Persen dalam SebulanKaesang Targetkan PSI Kalsel Siap Hadapi Pemilu 2029, Struktur hingga RT Jadi KunciKasus Dugaan Pencurian Batubara di Banjar Masih Berproses, Dua Tersangka DitahanJangan LewatkanPerkuat Struktur Partai, PSI Kalsel Targetkan Kepengurusan DPC Rampung 100 Persen dalam SebulanKaesang Targetkan PSI Kalsel Siap Hadapi Pemilu 2029, Struktur hingga RT Jadi KunciKasus Dugaan Pencurian Batubara di Banjar Masih Berproses, Dua Tersangka DitahanGenjot PAD, DPRD dan Pemkab Tanah Laut Sahkan Perubahan Propemperda 2026Peternak Keluhkan Serbuan Telur Murah dari Luar Tabalong, Pemkab Siapkan Langkah PenangananSatpol PP Tanah Laut Tertibkan Proyek Pemerintah dan Swasta Tanpa Plang Informasi Serta Izin Bangunan