Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan progres kerja dan pemberian nilai kinerja (SKP) yang objektif.

​”Setiap 6 bulan akan kami evaluasi. Jika nilainya sangat baik, bisa saja dilakukan rotasi meskipun belum menjabat selama dua tahun. Standarnya memang dua tahun, tapi prestasi kerja yang sangat baik memungkinkan adanya percepatan rotasi,” jelas Noryadi.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat tiga posisi Eselon II yang kosong, yaitu di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), posisi Staf Ahli, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Terkait yang masih kosong, kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari Gubernur untuk pengisiannya, yang kemungkinan besar akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka di masa mendatang,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/MC Kalsel/*)

Editor Restu