Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga Prof. Wahyu Widada akhirnya melaporkan ke polisi.

Sebelumnya, Dekan AR mengungkapkan peristiwa itu memang terjadi di ruang kerjanya terkait persoalan administrasi kampus.

Ia mengakui terjadi perdebatan antara dirinya dan Prof. Wahyu Widada, yang kemudian berujung kontak fisik.

Menurut AR, saat itu ia meminta Prof. Wahyu Widada meninggalkan ruangan karena waktu istirahat dan hendak menjalankan ibadah serta mengajar, tetapi tidak dilaksanakan sehingga memancing emosinya.

Sementara pihak rektorat melalui Wakil Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Iqbal Rahmat Gani, menyatakan pihak kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami dari rektorat menghormati proses hukum yang berjalan. Unib tidak berada pada siapa benar dan salah pada perkara ini. Biarkanlah proses hukum berjalan, kami menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Iqbal, Selasa (28/4/2026). (Wartabanjar.com/berbagaisumber/dwisud)

Editor: Yayu