Disdikbud Kalsel Larang Sekolah Gelar Perpisahan di THM atau Hotel

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Imbauan dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan terkait pelaksanaan acara perpisahan siswa tahun ajaran 2025/2026.

Disdikbud Kalsel merespons keresahan masyarakat mengenai isu pungutan liar serta rencana penyelenggaraan acara perpisahan mewah di luar lingkungan sekolah.

Pelaksanaan perpisahan atau pengukuhan kelulusan diprioritaskan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing sesuai Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan dan disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah.

Baca Juga Rumah Warga di Desa Pangelak Tabalong Ludes Terbakar, Kerugian Rp75 Juta

Hal ini ditegaskan Kepala Disdikbud Kalsel melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dedi Hidayat.

Dalam surat edaran tersebut, sekolah diimbau menyelenggarakan acara secara sederhana dan tidak berlebihan.

“Kebijakan dari pimpinan melalui surat edaran sudah jelas, diutamakan dilaksanakan di sekolah dan diusahakan sesederhana mungkin,” ujar Dedi, Senin (27/4/2025).

Menurut Dedi, sejumlah sekolah yang sebelumnya berencana menggelar perpisahan di hotel atau gedung mewah, termasuk seperti pelaksanaan di Gedung THM pada tahun sebelumnya, telah membatalkan rencana tersebut dan kembali memilih melaksanakan kegiatan di sekolah.

Selain menekankan kesederhanaan, Disdikbud Kalsel juga melarang keras adanya pungutan wajib yang dapat membebani orang tua siswa.