Sekda Kalsel menambahkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. 

“Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan,” tulisnya.

Dengan penerapan transformasi budaya kerja ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Wartabanjar.com/MC Kalsel/*)

Editor Restu