Prabowo: Pengusaha Nakal 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, Pidanakan!

Capaian Penertiban

Pada periode Januari–April 2026, Kejaksaan Agung menyerahkan denda administratif dan pemulihan kerugian akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan sebesar Rp11,42 triliun. Sejak Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH telah menyetorkan Rp31,3 triliun ke kas negara. Sementara sejak Februari 2025, total aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp371 triliun, termasuk penguasaan kembali 5,89 juta hektare perkebunan ilegal dan 10.257 hektare tambang ilegal. (Wartabanjar.com/andi)

Editor: Andi Akbar