WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman pada Kamis (2/4/2026) di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial NN (37), warga Desa Teluk Buluh, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Karangan Putih,” ujar Heri.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat itu, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berada di pinggir jalan dengan ciri-ciri sesuai informasi warga.
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu, disimpan dalam kotak rokok lalu pelaku mengakui itu miliknya.
Dari hasil interogasi awal, NN mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial MN, warga Desa Teluk Buluh, Kecamatan Banjang.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan mendatangi kediaman MN.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu seberat 0,73 gram, pipet kaca berisi sisa kristal, dua plastik klip, korek api gas, bong, telepon genggam, tisu, serta kotak rokok.
Sebelumnya, dari tangan NN polisi menyita sabu dengan berat bersih 9,53 gram, satu kotak rokok, satu bungkus plastik, dan barang lainnya yang berkaitan dengan penyimpanan narkotika.







