Jakarta, 31 Maret 2026 — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mentransformasi budaya kerja sekaligus mendorong penghematan energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa aturan ini berlaku bagi ASN di tingkat pusat maupun daerah. Mekanisme pelaksanaannya akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri.
“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja berbasis digital di lingkungan pemerintahan. Pemerintah ingin mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan langkah efisiensi mobilitas, antara lain:
- Pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen
- Pengecualian untuk kendaraan operasional dan kendaraan Listrik
- Dorongan penggunaan transportasi publik secara maksimal







