“Langkah ini diharapkan mampu mengurangi konsumsi energi sekaligus kemacetan,” tambah Airlangga.
Tak hanya untuk ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing industri. Pengaturan bagi sektor swasta nantinya akan dituangkan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk aspek efisiensi energi di lingkungan kerja.
Meski demikian, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yakni:
- Layanan publik: kesehatan, keamanan, kebersihan
- Sektor strategis: industri, energi, air, bahan pokok
- Sektor ekonomi penting: makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal perubahan pola kerja nasional yang lebih modern, efisien, dan ramah energi. (Wartabanjar.com/andi)
Editor: Andi Akbar





