WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebentar lagi Idul Fitri 1447 H/2026 akan tiba, saatnya waktu pembayaran zakat fitrah berakhir.
Bagi yang ingin berzakat, bisa diserahkan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya atau biasa disebut ashnaf.
Lantas, siapa sajakah 8 ashnaf tersebut menurut ajaran Islam?
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasuruan, Abdullah Nasih Nasor menuturkan bahwa penerima zakat ada 8 golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60)
Mengutip laman BAZNAS Pasuruan, Selasa (17/3/2026), berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah tersebut, yaitu:
BACA JUGA: Malam ke 23 Ramadhan, ini 6 Ciri Malam Lailatul Qadar
- Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
- Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
- Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
- Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
- Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
- Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Dari keterangan di atas, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima Zakat.
Setiap golongan memiliki urgensi yang berbeda-beda terhadap Zakat. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







