Sebentar Lagi Ramadhan Berakhir, ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebentar lagi Idul Fitri 1447 H/2026 akan tiba, saatnya waktu pembayaran zakat fitrah berakhir.

Bagi yang ingin berzakat, bisa diserahkan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya atau biasa disebut ashnaf.

Lantas, siapa sajakah 8 ashnaf tersebut menurut ajaran Islam?

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasuruan, Abdullah Nasih Nasor menuturkan bahwa penerima zakat ada 8 golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60)

Mengutip laman BAZNAS Pasuruan, Selasa (17/3/2026), berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah tersebut, yaitu: