Dalam arahannya, pegawai diminta memastikan keamanan lingkungan, baik di kantor maupun di rumah masing-masing selama ditinggalkan.
BACA JUGA: Malam ke 23 Ramadhan, ini 6 Ciri Malam Lailatul Qadar
Selain itu, seluruh staf, khususnya pejabat, diminta tetap siaga dan dapat dihubungi sewaktu-waktu melalui sistem komunikasi yang tersedia untuk mengantisipasi adanya tugas mendesak atau keadaan darurat.
“Diskominfo Kalsel menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan informasi publik, mengingat urusan komunikasi dan informatika merupakan bagian dari layanan wajib pemerintah, sehingga tidak mengenal istilah libur total,” tegasnya.
Pelayanan di kantor Diskominfo Kalsel dijadwalkan kembali beroperasi secara normal pada 25 Maret 2026, setelah masa cuti bersama berakhir. (wartabanjar.com/mckalsel)
Editor: Yayu







