Dengan memahami pembagian Waktu Membayar Zakat Fitrah menurut ulama, umat Islam diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT.
Berikut rincian waktu pembayaran zakat fitrah:
Waktu Wajib: Saat matahari terbenam di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Waktu Utama (Sunnah): Setelah subuh sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Waktu Mubah (Diperbolehkan): Sejak awal Ramadan hingga hari ke-29/30 Ramadan.
Waktu Makruh: Setelah salat Idulfitri hingga matahari terbenam pada 1 Syawal.
Waktu Haram: Setelah tanggal 1 Syawal (melewati hari raya) tanpa alasan syar’i. (Wartabanjar.com/baznas)
Editor Restu







