WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia diduga melakukan sejumlah pengondisian kebijakan hingga penarikan fee dari penyelenggara haji khusus.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian dugaan praktik korupsi terkait pengaturan kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024.
Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan aturan sebelumnya, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, komposisi tersebut diduga diubah menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 kuota.
Aturan Kuota Diduga Diubah
Perubahan komposisi kuota itu disebut terjadi setelah Yaqut bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
Setelah pertemuan tersebut, Yaqut diduga memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, untuk menyiapkan skema pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Hilman juga diminta menyiapkan draf nota kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi serta membuat simulasi sebagai dasar perubahan komposisi kuota.
Pada akhir Desember 2023 kemudian terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Dugaan Penarikan Fee Percepatan Haji
Setelah aturan tersebut terbit, Yaqut diduga memerintahkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk meminta fee percepatan keberangkatan haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Gus Alex kemudian memerintahkan Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, untuk berkomunikasi dengan para PIHK.
Dalam prosesnya, kuota jemaah untuk 54 PIHK ditentukan sehingga jemaah bisa berangkat tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan.
Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam skema tersebut setiap jemaah diduga dibebankan biaya tambahan.






