KPK Resmi Didugat! Desak Buka Lagi Kasus Korupsi Kuota Haji, LP3HI Yakin Mantan Menag Yaqut Terlibat
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Awan tegang kembali menyelimuti dunia penegakan hukum Tanah Air. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 November 2025. Inti gugatan: mempertanyakan sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mendesak hakim menyatakan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan perkara kuota haji 2024 dan menuntut agar lembaga antirasuah itu segera menetapkan tersangka. Mereka meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memiliki keterkaitan dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
“Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” tulis isi permohonan praperadilan itu.
KPK Membantah
Menanggapi isu penghentian penyidikan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi tegas. Ia menekankan bahwa penyidikan perkara kuota haji sama sekali tidak dihentikan.
“Kami pastikan penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik terus mendalami keterangan para pihak, termasuk biro-biro travel di berbagai wilayah,” ujar Budi.
Ia mengungkapkan bahwa proses penghitungan kerugian negara juga tetap berjalan. “Tidak ada penghentian penyidikan seperti yang dituduhkan,” tambahnya.
Meski demikian, KPK menghormati proses hukum yang diajukan melalui praperadilan tersebut. “Kami tetap menghargai gugatan itu sebagai bagian dari hak konstitusional untuk menguji proses penyidikan.”(Wartabanjar.com/nurmuhammad)
editor: nur muhammad