ASN di Bengkulu Dipecat Usai Viral Injak Al-Qur’an: Pemkab Tegaskan Pelanggaran Berat Disiplin PNS!
WARTABANJAR.COM, BENGKULU - Polemik yang mengguncang publik Bengkulu akhirnya mencapai putusan tegas. Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kepahiang berinisial VA, yang sempat viral karena insiden menginjak Al-Qur’an usai dituduh selingkuh, resmi diberhentikan dari jabatannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, mengungkapkan keputusan itu diambil setelah tim penegak disiplin menuntaskan rapat akhir di Kantor Pemkab Kepahiang.
“Tindakan VA telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan juga negara. Perilaku tersebut sama sekali tidak mencerminkan seorang ASN yang seharusnya menjadi panutan di tengah masyarakat,” tegas Hartono, Senin (10/11/2025).
Dari hasil rapat pamungkas, tindakan VA dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin PNS kategori berat. Atas dasar itu, Pemkab Kepahiang menjatuhkan sanksi pemecatan.
“VA dipecat dengan status pemecatan dengan hormat—bukan atas permintaan sendiri,” jelasnya.
Hartono menambahkan, SK pemecatan terhadap VA telah ditandatangani Bupati Kepahiang dan segera disampaikan ke BKN sebagai tindak lanjut administrasi.(Wartabanjar.com/nurmuhammad)
editor: nur muhammad