Komisi VIII DPR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Yaqut

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penanganan penyelenggaraan haji 2024.
Permintaan itu disampaikan Maman saat menanggapi penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang menurutnya penting diusut secara transparan dan profesional.

Maman menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku demi menegakkan prinsip keadilan serta memberi kepastian hukum kepada publik.
Ia menekankan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan menyerahkan penyelidikan kepada lembaga antirasuah tersebut.

Legislator yang juga anggota Pansus Angket Haji DPR itu lebih jauh menyebut ibadah haji sebagai urusan suci yang menyangkut kepentingan umat, sehingga penyelenggaraannya harus bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Maman berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemangku kebijakan agar tata kelola haji ke depan lebih transparan dan akuntabel.

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka terkait dugaan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan tahun 2024, dan alat bukti yang cukup telah dikumpulkan penyidik meskipun perhitungan kerugian negara masih dalam proses.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dapat melibatkan pihak lain terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Baca Juga :   Pemerintah Imbau Sekolah Tak Berikan Murid PR Berlebihan Selama Bulan Ramadhan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca