KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Kasusnya Jadi Sorotan Publik!
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (9/1/2026). Ini menjadi babak baru dalam penyelidikan yang telah menarik perhatian nasional tentang penyalahgunaan kuota ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan setelah proses penyidikan berjalan.
Sejumlah pemeriksaan terhadap Yaqut sebelumnya sudah dilakukan, termasuk yang terakhir pada 16 Desember 2025. Pada saat itu, Yaqut enggan menjawab pertanyaan panjang dari media, hanya mengarahkan awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik. Ia juga menyatakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasus yang kini menyeret Yaqut ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji 2023–2024 pada masa kepemimpinannya di Kementerian Agama.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, aturan kuota haji yang semestinya berlaku diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah:
Kuota haji reguler: 92 persen
Kuota haji khusus: 8 persen
Artinya dari 20.000 kuota tambahan, alokasi yang benar adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian ini diduga diabaikan. Komisi antirasuah menemukan bahwa pembagian justru dilakukan secara sama rata, yakni 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 untuk khusus — langkah yang dinilai melanggar aturan dan menjadi inti dugaan korupsi dalam kasus ini.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan tajam publik karena menyentuh ranah ibadah umat Islam yang sensitif dan vital. Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari KPK dalam proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas, serta dampaknya terhadap penataan sistem kuota haji di Indonesia.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad