WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Suasana mencekam menyelimuti Gedung Merah Putih KPK usai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan marathon terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji. Diperiksa hampir 8,5 jam, Yaqut memilih irit bicara ketika diserbu pertanyaan wartawan, Selasa (16/12/2025).

Yaqut tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.13 WIB. Keluar dari ruang pemeriksaan, ia tampak enggan memberikan penjelasan rinci dan berulang kali meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik.

Ia juga menolak menjawab pertanyaan terkait temuan KPK di Arab Saudi yang disebut-sebut berkaitan erat dengan perkara kuota haji 2024. Dengan nada singkat, Yaqut kembali menegaskan agar seluruh informasi dikonfirmasi langsung kepada penyidik KPK.

Meski demikian, Yaqut memastikan statusnya dalam perkara ini masih sebagai saksi. Didampingi pengacara dan juru bicaranya, ia segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam tanpa memberikan keterangan tambahan.

Kasus yang tengah disidik KPK ini menyangkut dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, saat Yaqut masih menjabat sebagai menteri. KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota secara tegas. Kuota haji reguler seharusnya sebesar 92 persen, sementara kuota haji khusus hanya 8 persen.

Artinya, dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 kursi wajib dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. Namun, fakta penyelidikan menunjukkan pembagian tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Menurut KPK, kuota justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian inilah yang dinilai bertentangan dengan aturan dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.