WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah skema penetapan upah minimum. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur mekanisme kenaikan upah minimum, Selasa (16/12/2025). Aturan anyar ini menandai babak baru kebijakan pengupahan nasional dengan peran besar Dewan Pengupahan Daerah dan kewenangan final di tangan gubernur.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, PP tersebut lahir melalui proses kajian panjang dan pembahasan mendalam sebelum akhirnya disahkan Presiden. Dalam prosesnya, pemerintah juga menyerap aspirasi berbagai pihak, terutama kalangan pekerja dan serikat buruh.
Dalam PP Pengupahan itu, Presiden Prabowo menetapkan formula baru kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan berfungsi merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hasil perhitungan tersebut tidak langsung ditetapkan pusat. Dewan Pengupahan Daerah bertugas menghitung besaran kenaikan upah minimum, kemudian hasilnya diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi. Skema ini sekaligus memperkuat peran daerah dalam menentukan kebijakan pengupahan yang lebih kontekstual.
PP tersebut juga mengatur kewajiban gubernur dalam menetapkan berbagai jenis upah minimum, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).






