SAH! Prabowo Teken PP Pengupahan, Skema Baru UMP Berlaku: Dihitung Dewan Pengupahan, Diputuskan Gubernur

Khusus untuk penetapan upah tahun 2026, gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Tenggat waktu ini menjadi krusial mengingat biasanya pengumuman UMP dilakukan pada 21 November, namun hingga pertengahan Desember tahun ini belum juga diumumkan.

Yassierli menegaskan, penandatanganan PP Pengupahan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut mengamanatkan pelibatan Dewan Pengupahan Daerah serta perluasan variabel dalam formula kenaikan upah minimum.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memastikan kenaikan UMP 2026 tidak lagi seragam. Setiap daerah berpotensi mengalami besaran kenaikan yang berbeda, menyesuaikan kondisi ekonomi dan kontribusi tenaga kerja masing-masing wilayah. Berbeda dengan tahun 2025, saat seluruh provinsi mengalami kenaikan UMP sebesar 6,5 persen secara merata.

Pemerintah berharap kebijakan pengupahan terbaru ini mampu menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha, sekaligus mengurangi disparitas upah antardaerah yang selama ini menjadi sorotan.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad