Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota secara tegas. Kuota haji reguler seharusnya sebesar 92 persen, sementara kuota haji khusus hanya 8 persen.
Artinya, dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 kursi wajib dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. Namun, fakta penyelidikan menunjukkan pembagian tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Menurut KPK, kuota justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian inilah yang dinilai bertentangan dengan aturan dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.
Penyidikan kasus ini masih terus bergulir. KPK memastikan akan mendalami peran seluruh pihak yang terlibat guna mengungkap secara terang dugaan korupsi yang berpotensi merugikan hak jemaah haji Indonesia.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad






