KPK Bongkar Dugaan ‘Kerajaan Proyek’ di Pekalongan, Perusahaan Keluarga Bupati Fadia Arafiq Raup Rp46 Miliar
Ditangkap Saat Mengisi Daya Mobil Listrik
KPK mengungkap Fadia diamankan saat sedang mengisi daya mobil listrik di SPKLU di Semarang pada Selasa dini hari.
Menurut Asep, tim penyidik sempat hampir kehilangan jejak Fadia sebelum akhirnya menemukan kendaraan yang digunakan.
“Ketika sampai di Semarang, tim melihat mobil listrik sedang diisi daya di SPKLU. Di situlah yang bersangkutan ditemukan dan diamankan,” kata Asep.
Ditahan di Rutan KPK
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf i
Pasal 12B UU Tipikor
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.
KPK menahan Fadia selama 20 hari pertama, terhitung 4–23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad