Genjot PAD Lewat Digitalisasi Pajak, Sekda Tanah Laut Tegaskan Revisi Perda Bukan Bebani Rakyat

Dalam pemaparannya, Sekda menyebut realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp2,56 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp40,8 miliar atau sekitar 1,59 persen.

Ia menekankan bahwa pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan (budgeter), tetapi juga sebagai instrumen pengatur (regulatif), seperti pemberian diskon PBB-P2 dan reward bagi pelaku UMKM yang taat pajak.

Pembahasan lanjutan terhadap poin-poin teknis yang disorot fraksi akan dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pemkab berharap transformasi pajak daerah ini menjadi penggerak pembangunan di Bumi Tuntung Pandang tanpa membebani pelaku usaha kecil.(Wartabanjar.com/Gazali)

editor: nur_muhammad