WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Upaya mediasi sengketa lahan antara warga Desa Kintap dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) kembali menemui jalan buntu setelah pihak perusahaan absen dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD Tanah Laut, Senin (09/02/2026).
Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra ST MH, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan yang hanya memberikan jawaban tertulis.
Kondisi ini membuat mediasi dua belah pihak secara langsung gagal terlaksana.
“Karena salah satu pihak tidak berhadir dan membalas dengan surat secara tertulis, sehingga tidak dapat menghasilkan sebuah kesimpulan karena tidak dapat menemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi,” ujar Yoga.
Meski perusahaan absen, Yoga menegaskan bahwa klaim PT. KJW yang menyebut warga tidak memiliki legalitas kini terpatahkan.
Masyarakat Desa Kintap melalui juru bicaranya menyatakan sangat siap untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan mereka.
“Masyarakat siap untuk menyampaikan dan sounding data terhadap surat-surat atau legalitas yang dimiliki oleh masyarakat,” lanjutnya.
Yoga juga menyoroti isi surat dari PT. KJW yang sempat meragukan keberanian warga dalam menunjukkan dokumen resmi, namun dalam rapat tersebut, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
“Bahwasanya yang semula disampaikan masyarakat tidak berani atau tidak ada menyampaikan legalitas, itu terbantahkan atas penyampaian dari masyarakat,” tegas Yoga.
Lebih lanjut, Komisi I memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait tim penyelesaian sengketa yang sudah ada.







