Belanja Pegawai Dijaga di Bawah 30 Persen, Sekda Tanah Laut Pastikan PPPK Tetap Aman

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut terus menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memastikan rasio belanja pegawai tetap berada di bawah ambang batas 30 persen.

Sekretaris Daerah Tanah Laut, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk antisipasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, meskipun aturan tersebut baru efektif diterapkan pada 2027.

Ia menyebutkan, struktur APBD tahun 2026 saat ini masih dalam posisi aman.

“Secara struktur keuangan masih di bawah 30 persen, sekitar 29 persen,” ujarnya saat ditemui pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, Senin (30/3/2026).

Menurut Fahmi, tantangan utama dalam penyusunan anggaran tahun ini adalah adanya penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp400 miliar.

Meski begitu, ia memastikan tidak akan ada kebijakan pengurangan pegawai, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Laut mencatat jumlah aparatur di daerah tersebut mencapai lebih dari 8.000 orang. Rinciannya, 4.034 PNS, 1.972 PPPK penuh waktu, dan 2.638 PPPK paruh waktu.

Fahmi menjelaskan, PPPK paruh waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan dialokasikan dalam belanja barang dan jasa, sehingga tidak memengaruhi rasio belanja pegawai secara keseluruhan.