WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Menindaklanjuti instruksi dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bergerak cepat melakukan penyesuaian regulasi daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (02/03/2026).
Langkah strategis ini diambil guna memastikan sinkronisasi aturan hukum di daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi. Wakil Bupati Tanah Laut, HM Zazuli, hadir langsung memberikan penjelasan terkait urgensi revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut.
“Berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar HM Zazuli.
Baca Juga Barito Putera Salip Persipura di Klasemen Championship, PSS Sleman Tak Terkejar
Wabup menegaskan bahwa revisi ini merupakan mandat yang tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar payung hukum ini segera sah dan dapat diimplementasikan.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu segera membahas dan menetapkan perubahan Perda dimaksud,” tambahnya.
Meski pengajuan Raperda ini berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, hal tersebut tetap sah secara hukum. Urgensi tindak lanjut evaluasi pusat menjadi alasan utama percepatan ini.
“Pengajuan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 ini diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 239 Ayat (7) Huruf C dan E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Sifatnya yang mendesak membuat pemerintah daerah harus mengambil langkah diskresi sesuai aturan yang berlaku. Fokusnya adalah menjalankan kewajiban sebagai kepatuhan terhadap hasil evaluasi kementerian.
“Hal ini dilakukan karena bersifat mendesak dan wajib dilaksanakan sebagai tindak lanjut evaluasi dari pemerintah pusat,” tutur Zazuli.







