Kabar baiknya bagi masyarakat, perombakan regulasi ini dipastikan tidak akan membebani kantong warga. Pemerintah menegaskan bahwa fokus perubahan murni pada aspek administratif dan teknis layanan kesehatan di RSUD.
“Dalam rancangan perubahan ini tidak terdapat perubahan tarif pajak maupun retribusi. Perubahan hanya difokuskan pada rincian objek retribusi pelayanan kesehatan di BLUD H. Boedjasin,” tegasnya.
Penajaman ini bertujuan untuk memperjelas jenis layanan yang tersedia serta meningkatkan standar transparansi publik.
Dengan rincian yang lebih detail, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk memperjelas jenis layanan serta meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Target pengundangan aturan baru ini dipatok paling lambat tanggal 13 Maret 2026. Mengingat surat hasil evaluasi sudah diterima sejak 23 Februari, waktu yang tersisa sangat terbatas bagi jajaran Pemkab dan DPRD.
“Terhadap Perda perubahan ini tidak lagi melalui proses evaluasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan maupun Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah,” papar Wabup.
Langkah ini berbeda dengan proses evaluasi Perda Pajak dan Retribusi pada umumnya, karena sifatnya yang merupakan perbaikan langsung. Penutupan paripurna pun diakhiri dengan doa dan ucapan menyambut bulan suci Ramadan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan amanah serta membangun Kabupaten Tanah Laut yang kita cintai ini menjadi simpun, maju, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu







