Rp3.000 operasional.
Rp2.000 sewa mitra.
Rp8.000 bahan baku makanan.
Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab isu dugaan penggelembungan anggaran yang beredar di masyarakat. Sadillah menegaskan, apabila ditemukan bukti valid terkait pelanggaran, maka mekanisme sanksi akan diterapkan sesuai aturan.
“Jika ada bukti yang sah, tentu ada tahapan sanksi, mulai dari peringatan hingga penghentian sementara operasional,” jelasnya.
Gandeng Kejaksaan dan Perbaiki Distribusi
Untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan hukum, SPPG HST telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah guna melakukan pendampingan dan pengawasan.
“Kami ingin program ini dikawal bersama dan dievaluasi secara berkala,” ujarnya.
Dari sisi teknis, evaluasi juga dilakukan pada sistem pengemasan dan distribusi makanan. Kini, penggunaan kotak makanan standar dan tas distribusi khusus diwajibkan guna mencegah kerusakan, terutama pada bahan makanan seperti telur, selama proses pengantaran ke sekolah.
Sadillah memastikan evaluasi menyeluruh akan terus dilakukan agar kualitas makanan sesuai standar keamanan pangan dan kejadian serupa tidak terulang. Ia juga membuka ruang bagi sekolah dan masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Ini menjadi bahan perbaikan agar pelayanan ke depan semakin baik dan sesuai standar,” pungkasnya.(wartabanjar.com/Adew)
editor: nur_muhammad







