Tarif Bongkar Muat Ship to Ship Masih Jadi Perdebatan, APBMI Minta Kepastian Regulasi
Sebelumnya, DPW APBMI Kalimantan Selatan secara resmi mengajukan keberatan atas Surat Edaran Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Nomor AL.026/1/4/DA/2026 tertanggal 22 Januari 2026 tentang kegiatan bongkar muat Ship to Ship (STS) Transfer.
BACA JUGA: HEBOH! Data IDF Sebut Ada Pemuda Berkewarganegaraan Indonesia Diduga Jadi Prajurit Israel
Keberatan itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta kepada KSOP Kelas III Satui yang menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui surat edaran lanjutan.
APBMI menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap perusahaan bongkar muat, khususnya terkait kewajiban melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari penyedia jasa TKBM sebagai syarat pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). (wartabanjar.com/Iqnatius)
Editor: Yayu