Tarif Bongkar Muat Ship to Ship Masih Jadi Perdebatan, APBMI Minta Kepastian Regulasi
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polemik biaya bongkar muat di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin tepatnya ship to ship (STS) masih berlanjut.
Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Selatan menggelar mediasi dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terkait besaran tarif yang diberlakukan.
Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Selatan menggelar mediasi dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terkait besaran tarif yang diberlakukan.
Pertemuan yang difasilitasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banjarmasin itu dilaksanakan pada Kamis (19/2/2026).
Dalam forum tersebut, kedua belah pihak belum mencapai titik temu.
Kuasa hukum APBMI Kalsel, Edy Sucipto menjelaskan, bahwa dalam perundingan tersebut TKBM mengajukan tarif Rp300 per ton.
Sementara itu, pihak APBMI atau operator floating crane menawarkan kompensasi sebesar Rp1 juta per kapal.
Menurut Edy, pihaknya keberatan memenuhi permintaan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia juga menyinggung adanya kasus operasi tangkap tangan (OTT) di daerah lain yang berkaitan dengan pungutan serupa.
“Tidak ada regulasi yang menjadi dasar untuk memenuhi permintaan itu. Kami juga khawatir jika dipaksakan justru menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya kepada awak media.
APBMI meminta agar KSOP dan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) bersikap netral dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa semua pihak, baik TKBM maupun pengusaha bongkar muat, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
“Kita ingin semua dilindungi, baik pekerja maupun pengusaha, agar iklim usaha tetap sehat,” katanya.
Dalam mediasi tersebut, KSOP memberikan waktu hingga akhir bulan bagi kedua pihak untuk kembali melakukan negosiasi, namun APBMI menyayangkan adanya pernyataan bahwa aturan dari Direktorat Jenderal akan diberlakukan apabila tidak tercapai kesepakatan.
“Negosiasi seharusnya tidak berada dalam tekanan. Kami juga warga negara yang taat dan membayar pajak, sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Edy.