THM di Kota Banjarmasin Tutup Selama Ramadhan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin melarang tempat hiburan malam (THM) untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 H, Senin (16/2).

Aturan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 200.1.3/198-BAKESBANGPOL/2026
Tentang Kebijaksanaan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M di Kota Banjarmasin.

THM di Kota Banjarmasin harus tutup satu hari sebelum Ramadan (H-1) dan satu hari setelah Hari Raya ldul Fitri (H+1).

Bagi usaha salon kecantikan, spa dan pijat serta sejenisnya dapat menjalankan usahanya dari pukul 10.00 WITA sampai pukul 17.00 WITA.