THM di Kota Banjarmasin Tutup Selama Ramadhan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin melarang tempat hiburan malam (THM) untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 H, Senin (16/2).

Aturan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 200.1.3/198-BAKESBANGPOL/2026
Tentang Kebijaksanaan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M di Kota Banjarmasin.

THM di Kota Banjarmasin harus tutup satu hari sebelum Ramadan (H-1) dan satu hari setelah Hari Raya ldul Fitri (H+1).

Bagi usaha salon kecantikan, spa dan pijat serta sejenisnya dapat menjalankan usahanya dari pukul 10.00 WITA sampai pukul 17.00 WITA.

Dengan ketentuan, tidak boleh menjual makanan atau minuman.

Bagi usaha toko oleh-oleh atau suvenir dan sejenisnya, yang tidak melayani makan dan minum di tempat, maka dapat membuka usahanya seperti biasa.(wartabanjar.com/atoe)

Editor Restu