WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi menutup sementara seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor 393/Satpol PPDamkar/III/2025 yang ditandatangani Ir. H. Muhammad Noor Rifani. Keputusan ini diambil setelah operasi gabungan yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025, menemukan minuman keras (miras) di salah satu THM yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Tabalong, Tazeriyanor, mengonfirmasi bahwa sejak Sabtu, 15 Maret 2025, pihaknya telah menginstruksikan seluruh THM untuk menghentikan operasional sementara. “Iya, mulai kemarin semua THM harus tutup,” ujarnya seperti dikutip, Senin (17/3/2025). Ia menambahkan bahwa surat edaran tersebut telah disampaikan langsung kepada pemilik THM. “Suratnya kami serahkan tadi malam,” jelasnya. Lebih lanjut, Tazeriyanor menegaskan bahwa penutupan ini bertujuan untuk menghormati bulan suci Ramadan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Para pemilik THM diharapkan mematuhi aturan ini demi kemaslahatan bersama dan menghormati bulan Ramadan,” tegasnya. Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tabalong guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad