WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin (Pemko Banjarmasin) mengeluarkan surat edaran untuk restoran, rumah makan dan sejenisnya jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H, Senin (16/2).

Surat Edaran Nomor 200.1.3/198-BAKESBANGPOL/2026 Tentang Kebijaksanaan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M di Kota Banjarmasin mengatur kegiatan selama Ramadhan.

Dalam surat edaran yang merupakan hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Banjarmasin pada Rabu, tanggal 11 Februari 2026, disampaikan restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong dan sejenisnya yang menjual makanan serta minuman, diperbolehkan menjual makanan yang pembeliannya dilakukan secara take away atau memesan makanan dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang.

Adapun kondisi kafe, restoran, warung makan ditentukan hanya dibuka sebagian kecil. Restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya, dapat membuka tempat usaha mulai pukul 17.00 WITA untuk melayani makan dan minum di tempat bagi yang akan berbuka puasa.

Setelah waktu berbuka puasa sampai dengan imsak, maka kepada restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong, dan sejenisnya yang menjual makanan serta minuman, dilarang melayani makan dan minum di tempat. (Wartabanjar.com/atoe)

Editor Restu