Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Minta Hexagon Ditutup
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Komisi I DPRD Kota Banjarmasin kembali mengungkap temuan baru terkait pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam (THM) Hexagon.
Hal ini terungkap dalam Rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (5/5) yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Aliansyah.
Pelanggaran sebelumnya adalah menghadirkan DJ asing tanpa rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin.
Baca Juga
BREAKING NEWS Api Berkobar di Antasan Kecil Timur
Terkini, Hexagon juga diketahui menjual minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen tanpa izin resmi untuk golongan B dan C.
Terungkap THM ini juga belum memiliki izin operasional sebagai diskotik.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, meminta agar penegak perda menindak tegas pelanggaran tersebut dengan menutup sementara THM Hexagon.
Ia juga menegaskan bahwa semua tempat hiburan di Banjarmasin harus taat pada aturan yang berlaku.
"Intinya siapa pun yang di Banjarmasin harus menaati peraturan di Banjarmasin. Kalau melanggar, itu tutup. Tapi ini tidak hanya Hexagon saja, namun semua tempat hiburan malam dan yang menjual. Kalau tempat itu tidak berizin, tutup tempatnya atau angkut barangnya.” tegas Aliansyah.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, turut menambahkan bahwa izin yang dikantongi Hexagon hanya sebatas karaoke dan bar, belum termasuk diskotik.
“Jadi pemiliknya yang hadir Pak Jhon. Jadi kalau bisa, yang ada ini kan karaoke dan bar. Kalau bisa, diskotiknya juga. Iya, belum ada diskotiknya.” Kata Hendra dikutip dari dutatv.
Pemilik Hexagon, Jhon, mengakui bahwa pihaknya memang belum memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Ia berdalih bahwa proses pengurusan izin tengah berlangsung.
“Iya, sudah diurus itu. Kita itu sudah urus tapi belum keluar aja. Soal itu nanti kita urus. Yang kita jual itu terbatas," kolah Jhon. (atoe)
Editor Restu