WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin kembali mengungkap temuan baru terkait pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam (THM) Hexagon.
Hal ini terungkap dalam Rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (5/5) yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Aliansyah.
Pelanggaran sebelumnya adalah menghadirkan DJ asing tanpa rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin.
Baca Juga
BREAKING NEWS Api Berkobar di Antasan Kecil Timur
Terkini, Hexagon juga diketahui menjual minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen tanpa izin resmi untuk golongan B dan C.
Terungkap THM ini juga belum memiliki izin operasional sebagai diskotik.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, meminta agar penegak perda menindak tegas pelanggaran tersebut dengan menutup sementara THM Hexagon.







