Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada fakir miskin dan akan diserahkan dalam bentuk makanan siap saji, sehingga mereka bisa langsung menyantap makanan tersebut.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp65.000,- per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah diketahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, baik dibayarkan secara bertahap maupun sekaligus. (Wartabanjar.com/baznas)
Editor Restu







