RESMI! Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Naik Jadi Rp 50 Ribu, Fidyah Ditetapkan Rp 65 Ribu per Hari
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Tahun ini, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian yang komprehensif dan pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp 50 ribu per jiwa, serta fidyah Rp 65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor Achmad, dikutip dari laman resmi BAZNAS, Selasa (10/2/2026).
Fidyah Ditetapkan Rp 65 Ribu per Jiwa per Hari
Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Menurut Noor Achmad, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS. Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib dan seragam.
“BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menjadikan ketentuan ini sebagai acuan dalam penerimaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Daerah Masih Bisa Menyesuaikan
Meski ditetapkan secara nasional, BAZNAS RI tetap membuka ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras yang cukup signifikan.
“Dalam kondisi tertentu, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Noor Achmad.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah
BAZNAS mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik wajib dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri, agar zakat dapat dimanfaatkan tepat waktu oleh penerima.