Dengan ditetapkannya nilai zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 H, BAZNAS menegaskan komitmennya dalam pengelolaan zakat yang profesional dan bertanggung jawab.

“Kami memastikan pengelolaan zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ketentuan syariat Islam,” tegasnya.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad