DPR Usul Kepala Daerah Tak Lagi Pegang Proyek Jalan, Ini Alasannya

Usulan Revisi Undang-Undang Jalan Untuk mengatasi masalah tersebut, DPR mengusulkan solusi kebijakan yang lebih mendasar. Salah satunya adalah merevisi undang-undang tentang jalan sehingga kewenangan pembangunan jalan di wilayah provinsi dan jalan strategis daerah dialihkan ke pemerintah pusat. Dengan skema ini, tugas pemerintah daerah akan fokus pada pembangunan akses lokal seperti jalan menuju dusun atau desa.

Lasarus menekankan bahwa pendekatan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) tidak selalu berkelanjutan karena bergantung pada keputusan kepala negara yang sedang menjabat. Sedangkan bila kewenangan tersebut diatur dalam undang-undang, maka kewajiban tersebut bersifat mengikat bagi siapapun Presiden yang menjabat. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar