DPR Usul Kepala Daerah Tak Lagi Pegang Proyek Jalan, Ini Alasannya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Komisi V DPR RI mengusulkan perubahan kebijakan besar terkait pembangunan infrastruktur jalan di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), DPR menilai selama ini terjadi ketimpangan kualitas antara jalan nasional dan jalan di daerah sehingga perlu ada perubahan mekanisme pelaksanaannya.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan bahwa permasalahan jalan di daerah bukan sekadar soal anggaran, tetapi lebih pada tata kelola dan konsistensi kebijakan. Menurutnya, pola desentralisasi yang saat ini berlaku justru menyebabkan standar pembangunan dan prioritas berbeda antar wilayah.

“Kami amati hampir dua dekade terakhir, kemantapan jalan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota berjalan sangat lambat dibandingkan jalan nasional yang relatif stabil di angka tinggi,” ujar Lasarus saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).

Masalah Konsistensi Kebijakan dan Perubahan Kepala Daerah Menurut Lasarus, setiap pergantian kepala daerah sering diikuti dengan perubahan kebijakan anggaran infrastruktur. Dampaknya adalah proyek jalan jadi tidak berjalan konsisten dari tahun ke tahun. Hal ini dinilai berkontribusi pada rendahnya kualitas jalan di banyak wilayah dibandingkan dengan jalan nasional yang bisa dijaga kemantapannya hingga 96–97 persen.